Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Tahap persiapan pendirian koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
  • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
  • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
  • Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
  • RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
  2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  • Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  • Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  • Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
  • Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi, berikut persiapannya :
  • Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
  • Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
  • Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
  • Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
  1. Tujuan pendirian koperasi
  2. Usaha yang hendak dijalankan
  3. Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
  4. Penyusunan anggaran dasar
  5. Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
  6. Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
  1. Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
  2. Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
  3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
  4. Maksud dan tujuan koperasi
  5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
  6. Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
  7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
  8. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
  9. Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
  10. Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
  • Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d. Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  • Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
  • Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
  1. Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara rapat pembentukan
  3. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
  • Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
  • Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
  • Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
  • Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
  • Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
  • Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
  • Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
  • Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f. Pengesahan Akte Pendirian
  • Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
  • Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
  • Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
  • Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
  • Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya
  • Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
  1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
  2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
  3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
  4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
  • Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
  • Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti  : pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut :
  1. Untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk,
  2. Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
  3. Adanya akte pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan,
  4. Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.

SUMBER :
https://infopeluangusaha.org/contoh-ide-usaha-rumahan-dengan-modal-kecil/




EKONOMI KOPERASI - SOFTSKILL 1

   


      1. KONSEP KOPERASI

Munkner dari University of Marburg membadakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang perkembangan konsep-konsep dari negara barat dan negara yang berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk dengan sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan yang timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.       Promosi kegiatan anggota
2.       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, permodalan, SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi :
1.   Pengembangan kondisi sosial ekonomi
2.   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dengan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan secara sentral, koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagsi badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi yang lainnya adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi untuk mencapai tujuan sosial politik.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adapun campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepentingan kolektif, sedangkan koperasi di negara indonesia memiliki tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Laely : “Menurut saya, berdasarkan sumber yang saya telah baca, konsep koperasi memiliki beragam konsep namun dapat saya tarik kesimpulan bahwa konsep koperasi telah berkembang seiring juga dengan perkembangan masyarakatnya. Kemudian para anggota koperasi bersangkutan membangunnya dengan konsep yang berbeda yaitu konsep barat, sosialis maupun konsep di negara berkembang dengan satu tujuan yaitu untung meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan juga anggota koperasi”.



2.  LATAR BELAKANG KOPERASI

         Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar , ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu :
·         Liberalisme/kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya  aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasipun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 Aliran yaitu :
·         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengireksi berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.
·         Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekomomi masyarakat.

Laely : “Latar belakang koperasi yang selama ini saya ketahui memang telah banyak dikembangkan dengan beberapa faktor ideologi dan pandangan yang berbeda, namun koperasi tetap memiliki satu tujuan yang sudah jelas dalam definisi maupun konsep, walaupun masih terdapat beberapa aliran”.

      3. SEJARAH

Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Pada masa perkembangan kapitalis, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Sehingga menimbulkan kesempatan kerja bagi anggotanya dan menambah pendapatan mereka. Tahun 1851, koperasi akhirnya dapat mendirikan pabrik dan perumahan bagi anggotanya yang belum memiliki rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi gerakan koperasi di Inggris maupun diluarnya. Tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dalam bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi juga membuka bidang usaha penerbitan berupa surat kabar yaitu Cooperative News.
The women’s Cooperative Guild (1883) berpengaruh besar terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Koperasi pun memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat menbaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris yang digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis juga berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin modern yang berakibat pada peningkatan penggangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah berdirinya Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London. Dengan terbentuknya IC maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.



                KOPERASI DI INDONESIA

Dalam proses perjuangan gerakan koperasi di Indonesia diawali dengan Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan kawan mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang dikala itu merajalela.
Kemudian semakin lama pun semakin berkembang hingga Dr.JH Boeke sebagai Asviseur voor Volks-credietwezen menjadi ketua Cooperative Commissie (1920). Komisi tersebut diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah dengan kesimpulan koperasi dibutuhka untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
                               

                Laely : “Koperasi telah lahir dan tumbuh serta juga berkembang di seluruh dunia, bagi saya koperasi sangat berguna bagi kalangan masyarakat karena memiliki tujuan yaitu untuk tolong menolong serta ada yang menyebutnya juga untuk meningkatkan perekonomian nasional apalagi dari segi ekonomi, koperasi benar-benar salah satu badan usaha yang luar biasa telah banyak berkembang sebelum adanya badan usaha lain. Mengenal sejarahnya saja, bagi saya koperasi sudah sangat berjasa bagi masyarakat dan kepada anggotanya”.


       4.  PENGERTIAN KOPERASI (MENURUT PARA AHLI)

Definisi ILO memiliki 6 elemen yang dikandung koperasi adalah :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984), koperasi sebagai salah satu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definisi Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Definisi Munkner 
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
Tentang perkoperasian adalah :
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azaz kekeluargaan.


Laely : “Menurut saya, koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi yang sudah tumbuh dan berkembang di seluruh dunia dengan tujuan untuk menolong masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk anggota koperasi itu sendiri”.


5.  TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umunya, seta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudakan pihak manajemen mengelola koperasi.
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah program utama koperasi melalui pelayanan usaha.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur apabila aktivitas ekonomi yang dilakukannya melalui koperasi, sehingga peningkatan nya lebih mudah diukur.

Kesimpulan : Tujuan koperasi adalah menjadi badan usaha yang dapat mengelola koperasi agar sesuai dengan tujuannya yaitu untuk kesejahteraan perekonomian terutama perekonomian nasional di setiap negara termasuk negara Indonesia agar dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, serta sejahtera. -Laely-


PRINSIP KOPERASI
Ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1.       Prinsip Munkner
Gagasan umum menurut Munkner:
1.       Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.       Demokrasi
3.       Kekuatan modal tidak diutamakan
4.       Ekonomi
5.       Kebebasan
6.       Keadilan
7.       Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi menurut Munkner:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengembalian keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
12. Pendidikan anggota

Menurut munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2.       Prinsip Rochdale
Prinsip menurut Rochdale adalah :
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip Schulze
Prinsip Herman Schulze adalah :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.       Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) Tahun 1895 merupakan organisasi gerrakan koperasi yang tertinggi di dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya.
Sidang ICA tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi yaitu :
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buuat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       SHU dibagi 3 (sebagian untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing)
5.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6.  Prinsip Koperasi Indonesia
      Menurut UU no 12 Tahun 1967 adalah :
      1.   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
      2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
     3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     4.    Adanya pembatasan bunga dan modal
     5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
     6.    Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
     7.    Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip-prinsip dasar percaya diri sendiri

    Menurut UU no 25 Tahun 1992 adalah :
    1.    Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
    2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    5.    Kemandirian
    6.    Pendidikan perkoperasian
    7.    Kerja sama antarkoperasi

Sumber : Buku KOPERASI Teori dan Praktek oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Penerbit : Erlangga Tahun 2001

" Terima kasih kepada ibu Kartika Sari selaku dosen pada pelajaran Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma pada semester ini yang telah menerapkan konsep pembelajaran softskill yang sangat baik bagi mahasiswanya, semoga apa yang telah saya kutip dapat diterima oleh semua yang membacanya"

-Laely Hafsyah-


NPM : 55214959
Kelas : 3DF01