Munkner dari University of Marburg
membadakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang perkembangan
konsep-konsep dari negara barat dan negara yang berpaham sosialis, sedangkan
konsep yang berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk dengan sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
yang timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
1.
Promosi kegiatan anggota
2.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, permodalan, SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi :
1. Pengembangan kondisi sosial ekonomi
2. Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
3. Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dengan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan secara sentral, koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagsi badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi yang lainnya adalah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi untuk mencapai tujuan sosial politik.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adapun campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepentingan
kolektif, sedangkan koperasi di negara indonesia memiliki tujuan meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Laely : “Menurut saya,
berdasarkan sumber yang saya telah baca, konsep koperasi memiliki beragam
konsep namun dapat saya tarik kesimpulan bahwa konsep koperasi telah berkembang
seiring juga dengan perkembangan masyarakatnya. Kemudian para anggota koperasi
bersangkutan membangunnya dengan konsep yang berbeda yaitu konsep barat,
sosialis maupun konsep di negara berkembang dengan satu tujuan yaitu untung
meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan juga anggota koperasi”.
2. LATAR BELAKANG KOPERASI
2. LATAR BELAKANG KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan
erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar , ideologi negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu :
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasipun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran
Koperasi menurut Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 Aliran yaitu :
·
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberalisme. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir,
dan mengireksi berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.
·
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang
efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekomomi masyarakat.
Laely : “Latar
belakang koperasi yang selama ini saya ketahui memang telah banyak dikembangkan
dengan beberapa faktor ideologi dan pandangan yang berbeda, namun koperasi
tetap memiliki satu tujuan yang sudah jelas dalam definisi maupun konsep,
walaupun masih terdapat beberapa aliran”.
3. SEJARAH
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern
yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada
tahun 1844. Pada masa perkembangan kapitalis, Koperasi Rochdale berdiri dengan
usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Seiring
dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Sehingga menimbulkan kesempatan
kerja bagi anggotanya dan menambah pendapatan mereka. Tahun 1851, koperasi
akhirnya dapat mendirikan pabrik dan perumahan bagi anggotanya yang belum
memiliki rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi gerakan koperasi di Inggris maupun
diluarnya. Tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dalam bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi juga membuka
bidang usaha penerbitan berupa surat kabar yaitu Cooperative News.
The women’s
Cooperative Guild (1883) berpengaruh besar terhadap perkembangan gerakan
koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah
tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Koperasi pun memulai kegiatan di
bidang pendidikan dengan menyediakan tempat menbaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris yang
digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Perancis juga berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin modern yang berakibat pada peningkatan penggangguran.
Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah berdirinya Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk ICA dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London. Dengan
terbentuknya IC maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
KOPERASI
DI INDONESIA
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi di Indonesia diawali dengan Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan kawan mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang dikala itu merajalela.
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi di Indonesia diawali dengan Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan kawan mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang dikala itu merajalela.
Kemudian
semakin lama pun semakin berkembang hingga Dr.JH Boeke sebagai Asviseur voor
Volks-credietwezen menjadi ketua Cooperative Commissie (1920). Komisi tersebut
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia.
Hasilnya diserahkan kepada pemerintah dengan kesimpulan koperasi dibutuhka
untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Laely
: “Koperasi telah lahir dan tumbuh serta juga berkembang di seluruh dunia, bagi
saya koperasi sangat berguna bagi kalangan masyarakat karena memiliki tujuan
yaitu untuk tolong menolong serta ada yang menyebutnya juga untuk meningkatkan
perekonomian nasional apalagi dari segi ekonomi, koperasi benar-benar salah
satu badan usaha yang luar biasa telah banyak berkembang sebelum adanya badan
usaha lain. Mengenal sejarahnya saja, bagi saya koperasi sudah sangat berjasa
bagi masyarakat dan kepada anggotanya”.
4. PENGERTIAN KOPERASI (MENURUT PARA AHLI)
Definisi ILO memiliki 6 elemen yang
dikandung koperasi adalah :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984), koperasi sebagai salah satu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang
diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Disini, Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi Munkner
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Tentang perkoperasian adalah :
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
Laely : “Menurut saya, koperasi
adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi yang sudah
tumbuh dan berkembang di seluruh dunia dengan tujuan untuk menolong masyarakat
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk anggota koperasi itu
sendiri”.
5. TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umunya, seta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat
umum. Setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih
operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat
dioperasikan akan memudakan pihak manajemen mengelola koperasi.
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota
dan masyarakat pada umumnya, mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan
anggotanya adalah program utama koperasi melalui pelayanan usaha.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur apabila
aktivitas ekonomi yang dilakukannya melalui koperasi, sehingga peningkatan nya
lebih mudah diukur.
PRINSIP KOPERASI
Ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi :
1.
Prinsip Munkner
Gagasan umum menurut Munkner:
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.
Demokrasi
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan
4.
Ekonomi
5.
Kebebasan
6.
Keadilan
7.
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi menurut
Munkner:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengembalian keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Menurut munkner prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman
dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.
Prinsip Rochdale
Prinsip menurut Rochdale adalah :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip
Raiffeisen adalah :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
Prinsip Herman Schulze adalah :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) Tahun 1895 merupakan organisasi
gerrakan koperasi yang tertinggi di dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk
mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara
anggotanya.
Sidang ICA tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi yaitu :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buuat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada
4.
SHU dibagi 3 (sebagian untuk cadangan,
masyarakat, dan dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing)
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU no 12 Tahun 1967 adalah
:
1.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga dan modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip-prinsip
dasar percaya diri sendiri
Menurut UU no 25 Tahun 1992 adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antarkoperasi
Sumber : Buku KOPERASI Teori dan Praktek oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Penerbit : Erlangga Tahun 2001
" Terima kasih kepada ibu Kartika Sari selaku dosen pada pelajaran Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma pada semester ini yang telah menerapkan konsep pembelajaran softskill yang sangat baik bagi mahasiswanya, semoga apa yang telah saya kutip dapat diterima oleh semua yang membacanya"
-Laely Hafsyah-
NPM : 55214959
Kelas : 3DF01
0 komentar:
Posting Komentar