EKONOMI KOPERASI - SOFTSKILL 1

   


      1. KONSEP KOPERASI

Munkner dari University of Marburg membadakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang perkembangan konsep-konsep dari negara barat dan negara yang berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk dengan sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan yang timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.       Promosi kegiatan anggota
2.       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, permodalan, SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi :
1.   Pengembangan kondisi sosial ekonomi
2.   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dengan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan secara sentral, koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagsi badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi yang lainnya adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi untuk mencapai tujuan sosial politik.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adapun campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepentingan kolektif, sedangkan koperasi di negara indonesia memiliki tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Laely : “Menurut saya, berdasarkan sumber yang saya telah baca, konsep koperasi memiliki beragam konsep namun dapat saya tarik kesimpulan bahwa konsep koperasi telah berkembang seiring juga dengan perkembangan masyarakatnya. Kemudian para anggota koperasi bersangkutan membangunnya dengan konsep yang berbeda yaitu konsep barat, sosialis maupun konsep di negara berkembang dengan satu tujuan yaitu untung meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan juga anggota koperasi”.



2.  LATAR BELAKANG KOPERASI

         Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar , ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu :
·         Liberalisme/kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya  aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasipun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 Aliran yaitu :
·         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengireksi berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.
·         Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekomomi masyarakat.

Laely : “Latar belakang koperasi yang selama ini saya ketahui memang telah banyak dikembangkan dengan beberapa faktor ideologi dan pandangan yang berbeda, namun koperasi tetap memiliki satu tujuan yang sudah jelas dalam definisi maupun konsep, walaupun masih terdapat beberapa aliran”.

      3. SEJARAH

Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Pada masa perkembangan kapitalis, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Sehingga menimbulkan kesempatan kerja bagi anggotanya dan menambah pendapatan mereka. Tahun 1851, koperasi akhirnya dapat mendirikan pabrik dan perumahan bagi anggotanya yang belum memiliki rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi gerakan koperasi di Inggris maupun diluarnya. Tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dalam bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi juga membuka bidang usaha penerbitan berupa surat kabar yaitu Cooperative News.
The women’s Cooperative Guild (1883) berpengaruh besar terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Koperasi pun memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat menbaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris yang digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis juga berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin modern yang berakibat pada peningkatan penggangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah berdirinya Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London. Dengan terbentuknya IC maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.



                KOPERASI DI INDONESIA

Dalam proses perjuangan gerakan koperasi di Indonesia diawali dengan Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan kawan mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang dikala itu merajalela.
Kemudian semakin lama pun semakin berkembang hingga Dr.JH Boeke sebagai Asviseur voor Volks-credietwezen menjadi ketua Cooperative Commissie (1920). Komisi tersebut diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah dengan kesimpulan koperasi dibutuhka untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
                               

                Laely : “Koperasi telah lahir dan tumbuh serta juga berkembang di seluruh dunia, bagi saya koperasi sangat berguna bagi kalangan masyarakat karena memiliki tujuan yaitu untuk tolong menolong serta ada yang menyebutnya juga untuk meningkatkan perekonomian nasional apalagi dari segi ekonomi, koperasi benar-benar salah satu badan usaha yang luar biasa telah banyak berkembang sebelum adanya badan usaha lain. Mengenal sejarahnya saja, bagi saya koperasi sudah sangat berjasa bagi masyarakat dan kepada anggotanya”.


       4.  PENGERTIAN KOPERASI (MENURUT PARA AHLI)

Definisi ILO memiliki 6 elemen yang dikandung koperasi adalah :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984), koperasi sebagai salah satu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definisi Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Definisi Munkner 
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
Tentang perkoperasian adalah :
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azaz kekeluargaan.


Laely : “Menurut saya, koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi yang sudah tumbuh dan berkembang di seluruh dunia dengan tujuan untuk menolong masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk anggota koperasi itu sendiri”.


5.  TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umunya, seta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudakan pihak manajemen mengelola koperasi.
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah program utama koperasi melalui pelayanan usaha.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur apabila aktivitas ekonomi yang dilakukannya melalui koperasi, sehingga peningkatan nya lebih mudah diukur.

Kesimpulan : Tujuan koperasi adalah menjadi badan usaha yang dapat mengelola koperasi agar sesuai dengan tujuannya yaitu untuk kesejahteraan perekonomian terutama perekonomian nasional di setiap negara termasuk negara Indonesia agar dapat mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, serta sejahtera. -Laely-


PRINSIP KOPERASI
Ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1.       Prinsip Munkner
Gagasan umum menurut Munkner:
1.       Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.       Demokrasi
3.       Kekuatan modal tidak diutamakan
4.       Ekonomi
5.       Kebebasan
6.       Keadilan
7.       Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi menurut Munkner:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengembalian keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
12. Pendidikan anggota

Menurut munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2.       Prinsip Rochdale
Prinsip menurut Rochdale adalah :
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip Schulze
Prinsip Herman Schulze adalah :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.       Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) Tahun 1895 merupakan organisasi gerrakan koperasi yang tertinggi di dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya.
Sidang ICA tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi yaitu :
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buuat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.       SHU dibagi 3 (sebagian untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing)
5.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6.  Prinsip Koperasi Indonesia
      Menurut UU no 12 Tahun 1967 adalah :
      1.   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
      2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
     3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     4.    Adanya pembatasan bunga dan modal
     5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
     6.    Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
     7.    Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip-prinsip dasar percaya diri sendiri

    Menurut UU no 25 Tahun 1992 adalah :
    1.    Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
    2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    5.    Kemandirian
    6.    Pendidikan perkoperasian
    7.    Kerja sama antarkoperasi

Sumber : Buku KOPERASI Teori dan Praktek oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Penerbit : Erlangga Tahun 2001

" Terima kasih kepada ibu Kartika Sari selaku dosen pada pelajaran Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma pada semester ini yang telah menerapkan konsep pembelajaran softskill yang sangat baik bagi mahasiswanya, semoga apa yang telah saya kutip dapat diterima oleh semua yang membacanya"

-Laely Hafsyah-


NPM : 55214959
Kelas : 3DF01








0 komentar:

Posting Komentar