Organisasi dan Manajemen

Organisasi dan Manajemen



Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi yakni susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Hirarki Tanggung Jawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas).


Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

Tugas Pengurus :
1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukn rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.    Menyelenggarakan rapat anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.    Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Wewenang Pengurus :
1.    Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
2.   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.


Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan professional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

Tanggung jawab organisasi pengelola.



Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasn terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tanggung jawab organisasi pengawas terhadap rapat anggota.



Pengertian Organisasi dan Perangkat Organisasi

Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorgnisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.

Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Jadi baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggungjawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan:
1.     Anggaran dasar
2.     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.     Pembagian sisa hasil usaha
7.     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hokum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling ama 5 (lima) tahun. Anggaran pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengankat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja
2.      Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3.    Mampu bekerjasama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4.    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.    Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.  Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.     Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.     Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Pengawas
Pengawas koperasi ini merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dpat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat meragkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
2.   Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan:
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.

Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus, besar kecilnya voume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasi.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :

1.      Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manjemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2.      Manajemen Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.
3.      Manajemen Lini Pertama/Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
1.    Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.    Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dari dalam.




SUMBER :
- Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta

- Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Anggaran Dasar Koperasi

ANGGARAN DASAR KOPERASI



ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberaa orang yang bersepakatan bergabung mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi. Baik didalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Pedoman Penyusunan :
Pasal 7 ayat (1) undang undang nomor 25 tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar” sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan “menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bah, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah.

Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 undang undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitas AD. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut undang undang nomor 25 tahun1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok Pedoman Penyusunan AD/ART koperasi.

Tujuan Penyusunan
1.  Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum,karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992
2.  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
3.   Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
4.  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup
  • Anggaran dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
  • Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dar AD.
  • Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi:
a. Organisasi.
b. Usaha.
c. Modal.
d. Manajemen / Pengelolaan.

  •  Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut.
a)      Daftar nama pendiri
b)      Nama dan tempat kedudukan
c)      Maksud dan tujuan
d)      Keanggotaan
e)      Perangkat organisasi
f)       Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
g)      Waktu pendirian
h)      Perubahan AD/ART dan pembubaran
i)       Sanksi

  • Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut.
a)      Kegiatan usaha
b)      Pendapatan
c)      Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
d)      Tanggungan
e)      Tahun buku
f)       Perikatan usaha

  • Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
a)      Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
b)      Modal pinjaman
c)      Modal penyertaan

  • Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut
a)     Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
b)     Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola  koperasi
c)     Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
d)     Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
e)     Laporan keuangan


ARTI MODAL KOPERASI

Sumber-sumber Modal Koperasi  (UU No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.

Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
Modal sendiri, bersumber dari:
a)   Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)   Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)      Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d)   Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu kewajiban untuk mengembalikannya

Modal pinjaman, bersumber dari:
a)      Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b)   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
c)      Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d)     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
e)   Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a)      Memenuhi kewajiban tertentu
b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d)     Perluasan usaha





SUMBER :

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Koperasi Sebagai Badan Usaha

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:

Ø  Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
Ø  Sistem teknik (technical system)
Ø  Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system),dan
Ø  Sistem informasi (information system)

Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik, dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

l  Tujuan dan nilai koperasi
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan, yaitu :

Memaksimumkan Keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). seperti diketahui bahwa keuntungan (profit =P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue=TR) dikurangi dengan biaya total (total cost =TC). Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P=TR-TC
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut:
TR=Q X P
Dimana Q=jumlah (quantity), P=harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
(1) penjualan atau permintaan atas output perusahaan
(2) Harga
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama.

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.
Nilai perusahaan     =       E   TRt-TCt
(value of firm)               T=0  (1+r)t

Dimana : TR = Penerimaan total pada tahun t
        TC= Biaya total pada tahun t
        t = tahun
        R = discounted factor atau discount rate

Persamaaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergantung atas:
Ø  Risiko yang diterima perusahaan
Ø  Biaya dari dana/ modal pinjaman

Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC=FC+VC
Dimana: TC= biaya total (total cost)
   FC = biaya tetap (fixed cost)
   VC = biaya variabel (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
Ø  Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
Ø  Harga sumber daya yang digunakan perusahaan


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya terhadap badan usaha koperasi? Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan

Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
Ø Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan, dan bukan antara gaji dengan laba.
Ø    Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver wiliamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Ø  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). postulat ini dikembangkan oleh Herbert simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manager tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dan lain-lain. Konsep ini dikenal sebagai Simon satisfying behaviour.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa, teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Untuk perusahaan koperasi, nampaknya dua pendapat terakhir tetap menjadi acuan manajer ataupun pengelolanya. Di satu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan di mana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.

Teori Laba & Fungsi Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha(SHU). Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ø    Teori laba menanggung risiko (risk-bearing theory of profit). menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya, perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak
Ø     Teori laba friksional(frictional theory of profit). teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). misalnya, krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
Ø    Teori laba monopoli (monopoly theory of profits). teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
ü  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
ü  Skala ekonomi
ü  Kepemilikan hak paten atau
ü  Pembatasan dari pemerintah
Ø    Teori laba inovasi (innovation theory of profit). menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, steve jobs yang menemukan komputer apple, atau perusahaan gillette yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya
Ø   Teori laba efisiensi manajerial (managerial efficiency theory of profit). teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No 25/1992, pasal 43, yaitu:
Ø  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
Ø  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economies of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota
Ø  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab sendiri. Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun sebagai pengajar mata kuliah ekonomi koperasi dan manajemen koperasi di perguruan tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan SHU disetiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannnya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.

SUMBER : 
Buku Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio & Halomoan Tamba