Organisasi dan Manajemen
Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian dan dilakukan oleh
seorang manajer. Struktur organisasi yakni susunan dan hubungan antarkomponen
dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan
hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran
pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan
kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih
berganti.
Hirarki Tanggung Jawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas).
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai
perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa
wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan
tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, anggaran
dasar/anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan
oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992
menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukn rancangan rencana kerja
serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib
6. Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili koperasi didalam dan luar
pengadilan
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan
rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang
yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga
eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan professional.
Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi
kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan
perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan
ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang
dikelola.
Tanggung jawab organisasi pengelola.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasn terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan
structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam
koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan
yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Tanggung jawab organisasi pengawas terhadap rapat anggota.
Pengertian Organisasi dan Perangkat Organisasi
Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986)
mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan,
pengorgnisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya
yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen
dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi
keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu:
pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima
fungsi yang pertama.
Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari
rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru,
yaitu UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Jadi baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengelola
atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,
bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam
koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggungjawab dari pengelola koperasi itu
berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi.
Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar
jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen
koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk
melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang
lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk
meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam
rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul,
pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan:
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah rapat
anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan
hokum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk
masa jabatan paling ama 5 (lima) tahun. Anggaran pengurus yang telah habis masa
jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi
ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengankat anggota pengurus sebaiknya
diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mempunyai sifat jujur dan terampil
bekerja
2. Mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
3. Mampu bekerjasama dengan anggota pengurus yang
lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan
musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4. Tidak memberi keistimewaan khusus
bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5. Tidak memperbincangkan dengan pihak
luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6. Mempunyai pikiran yang maju agar
dapat membantu mengembangkan koperasi
7. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
8. Menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat pengurus
Pengawas
Pengawas koperasi ini merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab
kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dpat dipilih dan diangkat sebagai
anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Sebagai anggota pengawas,
tidak dapat meragkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas
pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh
pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan
yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut:
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus,
karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
2. Mencegah pemborosan bahan, waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3. Menilai hasil kerja dengan rencana
yang sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992.
Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan:
1. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi
2. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan
usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja dan
fasilitas yang diatur oleh pengurus, besar kecilnya voume usaha merupakan
batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang
sederhana yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup
kegiatan dan struktur organisasi.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau
menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut
pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :
1. Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung
jawab atas manjemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2. Manajemen Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer
bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.
3. Manajemen Lini Pertama/Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain
(bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
1. Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan
organisasi koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari
orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi
memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor.
Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif dari orang yang
berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan
membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan
dari dari dalam.
SUMBER :
- Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi
Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia
Indonesia, Jakarta
- Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek,
Penerbit Erlangga, Jakarta