ANGGARAN DASAR KOPERASI
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberaa orang yang bersepakatan bergabung mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi. Baik didalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman Penyusunan :
Pasal 7 ayat (1) undang undang nomor 25 tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar” sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan “menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bah, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 undang undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah rapat anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot dan kualitas AD. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut undang undang nomor 25 tahun1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok Pedoman Penyusunan AD/ART koperasi.
Tujuan Penyusunan
1. Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum,karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992
2. Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
3. Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
4. Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup
- Anggaran dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
- Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dar AD.
- Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi:
a. Organisasi.
b. Usaha.
c. Modal.
d. Manajemen / Pengelolaan.
- Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut.
a) Daftar nama pendiri
b) Nama dan tempat kedudukan
c) Maksud dan tujuan
d) Keanggotaan
e) Perangkat organisasi
f) Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
g) Waktu pendirian
h) Perubahan AD/ART dan pembubaran
i) Sanksi
- Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut.
a) Kegiatan usaha
b) Pendapatan
c) Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
d) Tanggungan
e) Tahun buku
f) Perikatan usaha
- Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
a) Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
b) Modal pinjaman
c) Modal penyertaan
- Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut
a) Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
b) Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
c) Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
d) Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
e) Laporan keuangan
ARTI MODAL KOPERASI
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
Modal sendiri, bersumber dari:
a) Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d) Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu kewajiban untuk mengembalikannya
Modal pinjaman, bersumber dari:
a) Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b) Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
c) Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
e) Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan:
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Perluasan usaha
SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar