Organisasi dan Manajemen

Organisasi dan Manajemen



Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi yakni susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Hirarki Tanggung Jawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas).


Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang-undang, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi.

Tugas Pengurus :
1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukn rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.    Menyelenggarakan rapat anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.    Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Wewenang Pengurus :
1.    Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
2.   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.


Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan professional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

Tanggung jawab organisasi pengelola.



Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasn terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi. Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tanggung jawab organisasi pengawas terhadap rapat anggota.



Pengertian Organisasi dan Perangkat Organisasi

Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorgnisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian, sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.

Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Jadi baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggungjawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23, rapat anggota menetapkan:
1.     Anggaran dasar
2.     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.     Pembagian sisa hasil usaha
7.     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hokum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling ama 5 (lima) tahun. Anggaran pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengankat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja
2.      Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3.    Mampu bekerjasama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4.    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.    Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.  Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.     Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.     Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Pengawas
Pengawas koperasi ini merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dpat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat meragkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas ke pengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan
2.   Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan:
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.

Manajer
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus, besar kecilnya voume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. Bagi koperasi yang sederhana yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasi.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama, terdapat 3 tingkatan manajemen, yaitu sebagai berikut :

1.      Manajemen Puncak
Manajemen puncak bertanggungjawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manjemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2.      Manajemen Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional.
3.      Manajemen Lini Pertama/Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
1.    Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.    Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dari dalam.




SUMBER :
- Muhammad Firdaus, S.P., M.M. dan Agus Edhi Susanto, S.E., 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta

- Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar